JUDI TEMBAK IKAN BUKA TERANG-TERANGAN DI LUBUK PAKAM! KOMPOL HENDRIA LESMANA KEMANA? WARGA DESAK POLDA SUMUT SIKAT
DELI SERDANG,- Komitmen Polri berantas judi cuma omongan?. Namun Fakta di lapangan berkata lain. Diduga kebal hukum, praktik perjudian mesin tembak ikan masih beroperasi bebas di *Jalan Tengku Fachruddin, Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang*. Lokasinya persis di tengah pemukiman warga.
Ironisnya, ini terjadi di wilayah hukum *Polresta Deli Serdang* yang dipimpin *Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K.,M.Si.*
*DIKUASAI OKNUM AHI, WARGA RESAH*
Berdasarkan investigasi lapangan tim jurnalis Sabtu (25/07/2026), lapak judi tersebut diduga kuat dikelola oknum pengusaha berinisial *AHI*.Dan diduga dibackup oknum cepak.
Meja-meja mesin ketangkasan tembak ikan terpajang jelas. Pengunjung hilir mudik pasang taruhan tanpa rasa takut.
“*Aktivitas di lokasi itu sangat meresahkan warga. Kami berharap ada tindakan tegas dari kepolisian*,” ujar warga yang minta identitasnya dirahasiakan karena takut diintimidasi.
Bukti foto dan video sudah dikantongi tim. Jelas terlihat aktivitas taruhan berlangsung terang-terangan.
*POLRESTA TIDUR? PASAL 303 KUHP DILANGGAR DI DEPAN MATA*
Lokasi judi ini secara terang-terangan melanggar *Pasal 303 KUHP tentang Perjudian* dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pertanyaannya: Apa kerja *Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana*?
Apakah sudah setor? Atau memang sengaja tutup mata?
Pembiaran ini melukai rasa keadilan masyarakat. Jika Kapolresta tidak mampu, copot! Jangan biarkan Lubuk Pakam jadi sarangnya bandar judi. (AS)

