Daerah

JUDI TEMBAK IKAN BUKA TERANG-TERANGAN DI LUBUK PAKAM! KOMPOL HENDRIA LESMANA KEMANA? WARGA DESAK POLDA SUMUT SIKAT

DELI SERDANG,- Komitmen Polri berantas judi cuma omongan?. Namun Fakta di lapangan berkata lain. Diduga kebal hukum, praktik perjudian mesin tembak ikan masih beroperasi bebas di *Jalan Tengku Fachruddin, Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang*. Lokasinya persis di tengah pemukiman warga.

Ironisnya, ini terjadi di wilayah hukum *Polresta Deli Serdang* yang dipimpin *Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K.,M.Si.*

*DIKUASAI OKNUM AHI, WARGA RESAH*

Berdasarkan investigasi lapangan tim jurnalis Sabtu (25/07/2026), lapak judi tersebut diduga kuat dikelola oknum pengusaha berinisial *AHI*.Dan diduga dibackup oknum cepak.

Meja-meja mesin ketangkasan tembak ikan terpajang jelas. Pengunjung hilir mudik pasang taruhan tanpa rasa takut.

“*Aktivitas di lokasi itu sangat meresahkan warga. Kami berharap ada tindakan tegas dari kepolisian*,” ujar warga yang minta identitasnya dirahasiakan karena takut diintimidasi.

Bukti foto dan video sudah dikantongi tim. Jelas terlihat aktivitas taruhan berlangsung terang-terangan.

*POLRESTA TIDUR? PASAL 303 KUHP DILANGGAR DI DEPAN MATA*

Lokasi judi ini secara terang-terangan melanggar *Pasal 303 KUHP tentang Perjudian* dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pertanyaannya: Apa kerja *Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana*?

Apakah sudah setor? Atau memang sengaja tutup mata?

Pembiaran ini melukai rasa keadilan masyarakat. Jika Kapolresta tidak mampu, copot! Jangan biarkan Lubuk Pakam jadi sarangnya bandar judi. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *