Program Pemutihan Pajak Dimulai, Samsat Gelumbang Ajak Warga Manfaatkan Momen!
Muara Enim – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama satu bulan penuh, yakni mulai dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Program ini dihadirkan untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumsel.
Melalui kebijakan ini, para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan, antara lain pemutihan denda pajak tahunan, pajak yang menunggak selama 2 tahun lebih hanya diwajibkan membayar 2 tahun, serta diberikan pengurangan 50% untuk pajak kendaraan yang mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.
“Ini merupakan inisiatif dan program dari bapak gubernur guna meringankan beban bagi para pengguna kendaraan bermotor, terlebih lagi yang kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun lamanya, ” Ujar Kepala UPTB Bapenda Sumsel Wilayah Muara Enim ll melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan M.N. Andry Syahputra, S.Kom. M.Si.
Menurut Andry, selain program pemutihan beban pajak dan denda pajak, Pemprov Sumsel juga memberikan insentif 5% untuk pengguna kendaraan yang membayar pajak sebelum tanggal tenggat waktu pembayaran.

“Selain pemutihan pajak dan denda, pemprov juga memberikan apresiasi terhadap pengendara yang membayar pajak sebelum tenggat waktu berupa insentif sebesar lima persen dari total pajak yang dibayarkan,” Lanjut Andry.
Untuk itu, dirinya mengajak untuk seluruh pengguna kendaraan bermotor terutama yang berada di wilayah Gelumbang Raya yang saat ini kendaraannya berstatus menunggak pajak agar untuk memanfatkan momen ini dan segera membayar pajak kendaraannya ke UPTB Bapenda Sumsel Wilayah Muara Enim ll yang berlokasi di Kelurahan Gelumbang.
Dan juga bagi yang pajak kendaraannya sebentar lagi memasuki tenggat waktu bayar agar segera membayar sehingga bisa menikmati insentif 5% yang telah ditetapkan pemerintah. “Harus kita maksimalkan, apalagi program ini hanya berlaku satu bulan saja, ” timpalnya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini dapat langsung mendatangi Kantor Samsat Wilayah Muara Enim ll Gelumbang pada jam operasional kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB) dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, KTP dan syarat lainnya yang dibutuhkan. (Red)

